Correct Article I
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2O10 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 65);
b.Nomor...
a
REPUEL|K INDONESIA
b. Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 67);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
