Correct Article 9
PERPRES Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g melalui sistem informasi perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2024.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit memuat:
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya.
Your Correction
