Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a. dokumen usulan; b. hasil penilaian usulan; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi; d. hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam... (21 Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seluruhnya tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai usulan kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. (3) Dalam hal sebagian usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah ditindaklanjuti dalam pen5rusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, sisa nilai kegiatan usulan dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/subbidang yang sama setelah dilakukan perubahan atas rencana kegiatan. (41 Dalam hal rencana kegiatan telah disetujui oleh Kementerian Negarall*mbaga, sisa nilai kegiatan usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan setelah kepala daerah mengajukan usulan pertrbahan atas rencana kegiatan kepada Kementerian Negaral l*r:-:baga. (5) Kementerian Negarall*mbaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 paling lambat tanggal 14 Maret 2023. (6) Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, pemberian persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction