Correct Article 4
PERPRES Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
a. tenaga kerja lokal;
b. produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;
dan/atau
c. produk dalam negeri.
(21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5. . .
PRESTDEN
Your Correction
