Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: a. tenaga kerja lokal; b. produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan/atau c. produk dalam negeri. (21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. . . PRESTDEN
Your Correction