Correct Article 3
PERPRES Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(21 Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. menu kegiatan;
b. kriteria lokasi prioritas;
c. tata cara pelaksanaan kegiatan;
d. mekanisme pengadaan barang jasa;
e. spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
g. capaian hasil jangka pendek.
(3) Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(41 Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(5) Perubahan atas Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
