Correct Article 7
PERPRES Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
