Correct Article 3
PERPRES Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
Besaran Tunjangan Agen Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
