Correct Article 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
