Correct Article 49
PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Urusan.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subseksi.
(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Pemeriksa Pembantu.
9. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
