Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak 6 (enam) Biro. (2) Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. (5) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (6) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian. (7) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. 5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction