Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari: a. Jaksa Agung; b. Wakil Jaksa Agung; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Staf Ahli; dan k. Pusat. 2. Di antara Paragraf 8 dan Paragraf 9 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 8A Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer 3. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction