Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 65) diubah sebagai berikut: 1. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction