Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Your Correction