Correct Article 5
PERPRES Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
