Correct Article 16
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Current Text
Tim DAS Citarum melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
