Correct Article 15
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Current Text
Evaluasi hasil pelaksanaan tugas Satgas dilakukan oleh Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Your Correction
