Correct Article 14
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Current Text
(1) Pelaksanaan pencegahan dan penindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan mengedepankan upaya pemulihan atas dampak pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pencegahan dan penindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, penindakan hukum atas pencemaran dan perusakan DAS Citarum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
