Correct Article 13
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan kewenangan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dilakukan dengan cara:
a. sosialisasi dan edukasi dengan memberikan informasi peringatan dampak pencemaran dan kerusakan DAS Citarum kepada masyarakat;
b. penanganan limbah dan pemulihan ekosistem;
c. mengoordinasikan relokasi masyarakat terdampak di DAS Citarum;
d. melakukan koordinasi dalam pemutakhiran data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan institusi terkait;
e. melakukan inovasi dalam penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. pemberdayaan masyarakat; dan
g. pencegahan dan penindakan hukum.
Your Correction
