Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satgas bertugas melaksanakan arahan Pengarah dalam melakukan percepatan dan keberlanjutan Pengendalian DAS Citarum melalui pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang: a. MENETAPKAN rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pengarah; b. melokalisasi dan menghentikan sumber pencemaran dan/atau kerusakan Sungai Citarum; c. meminta keterangan, data dan/atau dokumen termasuk memasuki dan memeriksa pabrik, tempat usaha, pekarangan, gudang, tempat penyimpanan, dan/atau saluran pembuangan limbah pabrik/tempat usaha sewaktu-waktu diperlukan; d. mencegah dan melarang masyarakat untuk masuk kembali untuk mendirikan permukiman di wilayah yang memiliki fungsi lindung; e. membentuk Komando Sektor yang dipimpin oleh perwira Tentara Nasional INDONESIA sebagai Komandan Sektor; f. membagi wilayah kerja DAS Citarum berdasarkan Komando Sektor; g. mengikutsertakan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas Komando Sektor, disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan operasi penanggulangan, pencegahan, dan pemulihan ekosistem DAS Citarum, serta penindakan hukum; h. memerintahkan Komando Sektor untuk melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum di lokus yang ditentukan oleh Satgas; dan i. melakukan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan tugas dan kewenangan Satgas apabila rencana aksi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum ditetapkan.
Your Correction