Correct Article 5
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Current Text
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
Wakil Ketua I :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Wakil Ketua II :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua III :
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Pertanian;
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
14. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
15. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
16. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
17. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
18. Sekretaris Kabinet; dan
19. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Your Correction
