Correct Article 18
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Current Text
(1) Masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas individu, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Your Correction
