Correct Article 17
PERPRES Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Current Text
(1) Dalam rangka keberlanjutan pengendalian DAS Citarum, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan tugas dan fungsi masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keberlanjutan pengendalian DAS Citarum oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan MENETAPKAN program dan mengalokasikan anggaran belanja pada Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
