Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN TINGKAT KEAHLIAN 1. Arsiparis Utama atau Jenjang Ahli Utama Rp1.300.000,00 2. Arsiparis Madya atau Jenjang Ahli Madya Rp1.100.000,00 3. Arsiparis Muda atau Jenjang Ahli Muda Rp800.000,00 4. Arsiparis Pertama atau Jenjang Ahli Pertama Rp520.000,00 TINGKAT KETERAMPILAN 1. Arsiparis Penyelia atau Jenjang Jabatan Penyelia Rp700.000,00 2. Arsiparis Mahir atau Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutan Rp420.000,00 3. Arsiparis Terampil atau Jenjang Jabatan Pelaksana Rp350.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Your Correction