Correct Article 2
PERPRES Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan Tunjangan Arsiparis setiap bulan.
Your Correction
