Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37B

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggungjawab mempunyai tugas : a. memberikan persetujuan dan penetapan rencana kerja strategis, kriteria, standar atlet dan pelatih Atlet Andalan Nasional, rencana anggaran penyelenggaraan PRIMA, dan pembentukan satuan pelaksana PRIMA; b. melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran satuan pelaksana PRIMA; c. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas satuan pelaksana PRIMA; d. meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja dan anggaran PRIMA; dan e. melakukan kerjasama, meminta masukan dan/atau saran, serta bantuan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dianggap perlu. 23. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction