Correct Article 36
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Current Text
Susunan dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. ketua :
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. wakil ketua :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c. anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
d. sekretaris :
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga
21. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
