Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA diatur dengan Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana. 18. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction