Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pelatihan performa tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul satuan pelaksana PRIMA. 17. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction