Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan pelatihan performa tinggi dilakukan dengan memperhatikan: a. ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; b. penyiapan fisik atlet yang dilakukan melalui program kekuatan dan pengkondisian (conditioning); dan c. perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi, dan latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses, dan fase latihan dari setiap atlet. (2) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh tim peningkatan performa melalui bantuan pendampingan, pendidikan kepada pelatih dan Atlet Andalan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri. 16. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction