Correct Article 20
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Current Text
(1) Pelatih Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pelatih Atlet Andalan Nasional.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul tim peningkatan performa.
14. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
