Correct Article 18
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Current Text
(1) Calon pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa.
(2) Tim peningkatan performa MEMUTUSKAN pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggolongan yang terdiri atas:
a. pelatih; dan
b. asisten pelatih.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
