Correct Article 10
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Current Text
(1) Seleksi calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peratuan PRESIDEN ini.
(2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi dan MENETAPKAN Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon
Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, kecuali dalam hal yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
