Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional di tingkat asia tenggara, asia, dan dunia. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction