Correct Article 19
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
