Correct Article 18
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
