Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction