Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction