Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada seseorang yang diangkat sebagai calon Asisten Ombudsman, diberikan gaji sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji Asisten Ombudsman setiap bulan. (2) Kepada calon Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat menjadi Asisten Ombudsman, masa kerja selama menjadi calon Asisten Ombudsman diperhitungkan dalam pemberian kenaikan gaji berkalanya.
Your Correction