Correct Article 8
PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kepada Asisten Ombudsman yang menurut penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala 1 (satu) tahun sebelum saat kenaikan gaji berkala berikutnya dalam jenjang jabatan yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.
(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 3 (tiga) orang Asisten Ombudsman pada setiap jenjang jabatan.
(3) Surat keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Ketua Ombudsman.
Your Correction
