Correct Article 6
PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan surat keputusan Ketua Ombudsman.
(2) Surat keputusan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan berkala itu berlaku.
Your Correction
