Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction