Correct Article 4
PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Besaran gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
