Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan gaji Asisten Ombudsman adalah gaji yang diberikan kepada pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Your Correction