Correct Article 8
PERPRES Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Current Text
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
(4) Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing_masing konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Your Correction
