Correct Article 7
PERPRES Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Current Text
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
