Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Jenis BBM Tertentu oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara bertahap dilakukan pembatasan. (2) Pentahapan pembatasan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction