Correct Article 3
PERPRES Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Current Text
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah); dan
c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(3) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen).
Your Correction
