Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
“ Pasal 2
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
(2) Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.
(4) Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang di k o o r di n as i k an o l eh M en t er i K o o r d i n ato r B i dan g Perekonomian."
epkumham.go