Correct Article 11
PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Ketua Tim Nasional dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Your Correction
