Correct Article 10
PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari :
a. Ketua :
b. Wakil Ketua I :
c. Wakil Ketua II :
d. Sekretaris Eksekutif :
e. Anggota :
Wakil PRESIDEN Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Pendidikan Nasional;
6. Menteri Pekerjaan Umum;
7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
8. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Kepala Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
11. Sekretaris Kabinet;
12. Kepala Badan Pusat Statistik;
13. Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction
