Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertugas : a. menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan; b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga; c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Your Correction